PENERAPAN SANKSI ATAS PELANGGARAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) BERDASARKAN PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 47 TAHUN 2019
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait Pengaturan Hukum Penerapan Sanksi Kode Etik Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan untuk mengetahui tentang Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 47 Tahun 2019. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum kode etik Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU ASN menunjukan bahwa: Pertama, Kode etik ASN; Kedua, Pengaturan Kode Etik ASN berfokus untuk mengatur pola perilaku ASN sesuai dengan nilai-nilai yang baik menurut hukum sehingga wajib untuk dilaksanakan dan memiliki sanksi apabila dilanggar; dan Ketiga, Pengaturan tentang kode etik profesi ASN tidak hanya diatur melalui UU ASN melainkan juga aturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Bupati yang didasarkan pada lingkungan kerjanya. 2. Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara menunjukan bahwa: Pertama, Perkembangan substansi hukum kode etik dalam Perbup telah dimanifestasikan ke dalam Perbup yang terbaru yaitu Perbup No. 47 Tahun 2019; Kedua, Pengaturan Kode Etik menurut Perbup Minahasa Tenggara mencakup nilai-nilai profesionalisme, integritas dan akuntabilitas yang diwujudkan melalui perilaku-perilaku yang baik dan benar menurut hukum; Ketiga, Sanksi pelanggaran kode etik profesi ASN Mitra didasarkan pada perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya dan melanggar hal yang dilarangan dalam perbup tersebut; dan Keempat, Contoh kasus penerapan sanksi pelanggaran kode etik ASN Mitra berdasarkan hasil wawancara menunjukan adanya ketidakpatuhan oknum ASN di UPT Puskesmas Silian Raya, dijatuhkan sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatan tersebut.
Kata Kunci : sanksi, kode etik, Minahasa tenggara