KETENTUAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL1

Authors

  • Roma William Samuel Keintjem

Abstract

Pasar modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pasar modal mempunyai peranan strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya, sedangkan disisi lain pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat termasuk pemodal menengah dan kecil. Pasar modal adalah tempat dimana pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dapat berinvestasi dalam perdagangan efek dan menarik pihak yang membutuhkan tambahan modal. Kegiatan utama di pasar modal yakni perdagangan efek. (Otoritas Jasa Keuangan) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) diterbitkan sebagai rangka menciptakan iklim pasar modal yang baik dikarenakan pada saat itu sedang mengalami krisis moneter yang tinggi. UU ini memberi pengaturan prinsip keterbukaan. Mengacu terhadap prinsip ini, industri yang melaksanakan penawaran umum ataupun yang terpenuhi syarat merupakan industri publik guna melakukan penyampaian informasi terkait kondisi bisnisnya, baik dari sisi finansial, produksi, manajemen, dan terkait aktivitas bisnisnya terhadap warga. Dalam praktiknya, kegiatan yang dilakukan di pasar modal melibatkan berbagai pihak yang secara umum bertujuan untuk mencari keuntungan. Dalam konsep yang demikian bukan berarti para pihak bebas memanfaatkan berbagai keadaan demi tujuannya di pasar modal termasuk melakukan kecurangan atau pelanggaran. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, mengatur mengenai pemberlakuan ketentuan pidana sebagaimana dinyatakan pada pasal 103 sampai dengan pasal 110.

Kata Kunci : Ketentuan Pidana Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Downloads

Published

2024-03-06