SANKSI HUKUM PENCURIAN IKAN OLEH NELAYAN ASING DI WILAYAH PERAIRAN RI MENURUT KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) TENTANG HUKUM LAUT 1982
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peraturan hukum oleh hasil Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang nelayan asing yang berada di wilayah laut territorial Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami upaya Hukum Laut Internasional dalam mengatasi nelayan asing yang melakukan pencurian ikan (Illegal Fishing). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pencurian ikan (illegal fishing) oleh nelayan asing sangat mengancam keamanan perairan Indonesia, dan sudah melanggar hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Ketika ada nelayan yang melakukan pelanggaran atau kejahatan di wilayah laut Indonesia dan Negara dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku pencurian ikan tersebut, salah satu contohnya dengan menjatuhkan pidana dan sanksi denda kepada kapal asing yang melanggar ketentuan-ketentuan nasional sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang no. 45 tahun 2009 tentang perikanan dan dalam pasal 73 ayat (1) UNCLOS 1982. 2. Dalam pasal 73 ayat (4) UNCLOS Ketika terjadi penangkapan atau penahanan kapal asing, negara pantai harus segera memberitahu secara resmi kepada Negara bendera, melalui saluran yang tepat, mengenai setiap hukuman yang dijatuhkan. Berkaitan dengan pencurian ikan maka pemerintah melakukan perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 menjadi Undang-undang nomor 45 tahun 2009.
Kata Kunci : pencurian ikan, wilayah perairan RI