PENGATURAN TANAH GUNTAI DAN HAK KEPEMILIKAN TANAH DI SULAWESI UTARA DAN AKIBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960

Authors

  • Ernichel S. G. Pinontoan
  • Harly S. Muaja
  • carlo A Gerungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan perundang-undangan tentang tanah guntai (absentee) dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum kepemilikkan tanah guntai (absentee). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan perundang-undangan tentang tanah guntai sudah cukup baik mengatur larangan kepemilikan tanah pertanian secara guntai. Pengaturan tersebut dimaksudkan agar hasil yang diperoleh dari pengusahaan tanah pertanian sebagian besar dapat dinikmati oleh masyarakat petani yang tinggal di daerah tersebut, bukan dinikmati oleh masyarakat luar yang bukan petanidan tidak tinggal di daerah tersebut yang hanya untuk kepentingan sebagai asset/investasu di kemudian hari. 2. Akibat hukum bagi pemilik tanah secara guntai/absentee dalam perspektif hukum, apabila seseorang ketahuan memiliki kelebihan tanah (absentee) maka tanah tersebut harus dilepaskan dan sanksi yang akan dikenakan jika kewajiban diatas tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran terhadap sesuai yang diterangkan diatas maka tanah yang bersangkutan akan diambil oleh pemerintah untuk kemudian didistribusikan dalam rangka landreform, dan kepada bekas pemiliknya diberikan ganti kerugian sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi para bekas pemilik tanah tersebut.

 

Kata Kunci : pengaturan tanah guntai, sulawesi utara

Downloads

Published

2024-03-04