PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI DEVELOPER DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA BISNIS PROPERTI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui Pengaturan Perlindungan Hukum Konsumen terhadap wanprestasi developer dalam perjanjian pengikatan jual beli kredit pemilikan rumah pada bisnis properti Mengkaji Upaya Hukum yang ditempuh oleh Konsumen pada terhadap wanprestasi developer dalam perjanjian pengikatan jual beli kredit pemilikan rumah pada bisnis properti. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang kemudian ditarik kesimpulan : 1. Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin dan melindungi hak-hak konsumen yang melakukan mengadakan Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan developer dalam bisnis properti perumahan. 2. Bahwa developer dapat dimintai tanggung jawab hukum wanprestasi (breach of warranty) oleh konsumen melalui proses non-litigasi maupun litigasi untuk memulihkan hak daripada konsumen yang dicederai.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Konsumen, Developer, Perjanjian.