PENEGAKAN HUKUM MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) STUDI KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PEMBAKARAN TERHADAP SEORANG WANITA DI KOTA SORONG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan yuridis atau penegakan hukum terhadap tindakan main hakim sendiri berdasarkan hukum positif yang berlaku dan untuk mengetahui terkait penerapan sanksi hukum tindak pidana main hakim sendiri berdasarkan dalam Putusan PN Sorong No. 59/PID.B/PN SON. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, di mana segala aspek kehidupan diatur oleh aturan hukum. Meskipun istilah :Main Hakim Sendiri: tidak secara eksplisit diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beberapa pasal, seperti Pasal 351 tentang :penganiayaan:, dapat dikaitkan dengan tindakan sewenang-wenang masyarakat terhadap individu yang dianggap bersalah dan Pasal 170 KUHP mengatur tentang hukuman terhadap kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan peningkatan hukuman sesuai dengan konsekuensinya, termasuk ketika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa. Dengan demikian, tindakan main hakim sendiri, meskipun mungkin dipicu oleh respons terhadap kejahatan, seharusnya tidak diterima secara hukum, dan para pelakunya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Putusan Pengadilan Sorong Nomor 59/PID.B/2023/PN SON terhadap para pelaku menetapkan hukuman, namun terdapat perbedaan dalam tingkat keberatan hukuman antara kedua kasus tersebut. Penjatuhan sanksi hukum pidana terhadap tindakan main hakim sendiri perlu diperhatikan dan ditinjau dengan seksama, mengingat sanksi yang diberikan kepada para pelaku terkesan ringan dan mungkin tidak mencerminkan beratnya tindakan kekerasan yang dilakukan.
Kata Kunci : Eigenrichting, Penganiayaan, Pembakaran