KAJIAN HUKUM SENGKETA LAUT CHINA SELATAN BAGI INDONESIA PASCA KEPUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL TAHUN 2016 MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Jonathan Hizkia
  • Emma Senewe
  • Natalia Lana Lengkong

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus sengketa laut China Selatan dan pengaturan penyelesaian sengketa internasional dari perspektif Hukum Internasional dan untuk Menjelaskan keputusan Arbitrase Internasional mengenai konflik Laut China Selatan bagi kawasan dan Indonesia menurut Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Filipina memilih Permanent Court of Arbitration yang merupakan bagian dari Mahkamah Arbitrase sebagai untuk menyelesaikan sengketa dengan China. Menurut pengamatan penulis alasan Filipina memilih badan ini dalam penyelesaian konflik yaitu kerena badan ini menerapkan pasal 9 Lampiran UNCLOS 1982. Pada 2016 Permanent Court of Arbitration (PCA) sudah memutuskan bahwa klaim China soal Nine Dash Line tidak memiliki dasar hukum yang kuat, putusan ini menegaskan bahwa klaim China atas fitur-fitur yang ada di wilayah Laut China Selatan tidak dapat dibenarkan dalam Hukum Internasional. 2. Penolakan China terhadap Putusan ini juga tentu berdampak bagi Indonesia. Dengan putusan tersebut Indonesia bisa memperkuat argumen mengenai kedaulatan Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan dapat memberikan kepastian hukum bagi Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di wilayah ZEE Indonesia.Indonesia juga sebagai negara yang menganut politik luar negara bebas aktif juga mendukung penegakkan hukum atas konflik di Laut China Selatan, Indonesia juga aktif dalam mendorong adanya diplomasi dalam menyelesaikan konflik .

 

Kata Kunci : sengketa laut china selatan, arbitrase internasional

Downloads

Published

2024-03-05