PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan untuk mengetahui dan mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bentuk-bentuk tindak pidana melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana dinyatakan dalam diantaranya Pasal 90. Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasil pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pasal 91. Kapten Penerbang yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasit pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau pengurusnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Kata Kunci : korporasi tentang kekarantinaan kesehatan