TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN GAS AIR MATA DALAM PENERTIBAN KERUSUSHAN BERDASARKAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Authors

  • Immanuel Ray Shevcencko Rumayar

Abstract

Gas air mata adalah senjata kimia sebagai mana yang di jelaskan dalam Pasal 7 Peraturan KAPOLRI Nomor 1 Tahun 2009 yang menyatakan senjata kimia anatara lain gas airmata atau semrpotan cabe. Senjata kimia adalah senjata yang memanfaatkan sifat racun senyawa kimia untuk membunuh, melukai, atau melumpuhkan musuh. Penggunaan senjata kimia berbeda dengan senjata konvensional dan senjata nuklir karena efek merusak senjata kimia terutama bukan disebabkan daya ledaknya. Senjata kimia tetap dipakai bahkan dalam peperangan telah mengakibatkan korban lebih dari seratus ribu orang meninggal dan sekitar satu juta orang cidera. Keadaan tersebut sangat memprihatinkan masyarakat internasional, sehingga kemudian tercapai protocol for the the Prohibitation of the Use in War of Asphyxiating, poisonous or other Gases, and of Bacteriologiccal Methods of Warfare (Protokol Pelarangan Penggunaan dalam Perang Gas Penyesak Pernapasan, Gas Beracun atau Gas lainya, dan tentang metode perperangan dengan menggunakan bakteri), yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 1925, selanjutnya disebut protokol Jenewa pada tahun 1925. Gas air mata adalah senjata kimia yang berupa gas dan digunakan untuk perang juga paparan terhadap gas air mata dapat menyebabkan jangka pendek dan panjang, termasuk pengembangan penyakit pernapasan, luka dan penyakit mata parah (keratitis, glaukoma, dan katarak), radang kulit, kerusakan pada sistem peredaran darah dan pencernaan, bahkan kematian, khususnya pada kasus dengan paparan tinggi. Dampakdampak tersebut bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Pengaturan senjata gas airmata secara internasional tidak diatur secara khusus dalam sebuah perjanjian global yang mandiri. Namun, penggunaan senjata gas airmata tercakup dalam kerangka hukum yang lebih luas terkait penggunaan kekerasan dan perlindungan hak asasi manusia. Kata Kunci: Gas Air Mata, Senjata Kimia, Hak Asasi Manusia (HAM) 

Downloads

Published

2024-03-07