TINJAUAN YURIDIS KETENTUAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana ketentuan pidana terhadap anggota badan pemeriksa keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana tindakan kepolisian terhadap anggota badan pemeriksa keungan yang melakukan tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ketentuan Pidana Terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Hal ini mengnunjukkan apabila ada nggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang, maka dapat dikenakan pidana penjara atau denda dan jika ada anggota BPK yang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi dan/atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas BPK dengan melampaui batas wewenangnya juga dapat dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda. 2. Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Yang Melakukan Tindak Pidana. Hal ini menunjukan bahwa tindakan kepolisian yang dapat dilakukan terhadap anggota BPK yang melakukan suatu tindak pidana diatur dalam UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 dalam Bab V tentang Tindakan KepolisianDan Anggota BPK dapat dikenakan tindakan kepolisian tanpa menunggu perintah jaksa agung atau persetujuan tertulis presiden, dan apabila tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
Kata Kunci : ketentuan pidana, anggota BPK