TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM PENYELESAIAN DAN PENANGANAN BANK GAGAL
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang lembaga penjamin simpanan melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal dan bagaimana mekanisme penyelesaian dan penanganan bank gagal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan dan merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik. LPS bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) merumuskan kebijakan penyelesaian Bank Gagal. 2. Mekanisme penyelesaian dan penanganan bank gagal, LPS menerima pemberitahuan dari LPP mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. LPS melakukan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik setelah LPP atau Komite Koordinasi menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS.
Kata kunci: Tugas Dan Wewenang, Lembaga Penjamin Simpanan, Penyelesaian Dan Penanganan Bank Gagal