FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENGAWASAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH DI KOTA MANADO

Authors

  • Veren Anggreyni Mengko

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pengawasan APBD menurut undang undang Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan untuk mengetahui bentuk pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah di kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. DPRD menjadi alat kontrol bagi jalannya pemerintahan agar selalu sesuai dengan aspirasi masyarakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai fungsinya sebagai lembaga pengawasan politik yang kedudukannya sederajat dengan pemerintah setempat, maka DPRD juga diberi hak untuk melakukan amandemen. Bahkan DPRD juga diberi hak untuk mengambil inisiatif sendiri guna merancang dan mengajukan rancangan sendiri kepada pemerintah sesuai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. 2. Adapun bentuk pengawasan DPRD terhadap APBD yang telah disetujui tersebut diatas akan melakukan supervise/ pengawasan terhadap Peraturan Daerah untuk mengetahui sebelum dan sesudah rancangan perda, dan proses yang melalui kajian legislasi. Secara sinkron sebagai lembaga legislatif DPRD juga berhak untuk mengajukan produk terkait rancangan atau perubahan peraturan daerah. Dalam hal ini, DPRD Kota Manado bisa mengajukan usulan atau perubahan kebijakan peraturan daerah.

Kata Kunci : DPRD, pengawasan anggaran, Kota Manado

Downloads

Published

2024-03-05