TINJAUAN HUKUM MENGENAI WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PEMILIK TANAH DAN PENGGARAP

Authors

  • Armando Rosario Gabriel Pandeinuwu
  • Merry Elisabeth Kalalo
  • Victor Kasenda

Abstract

Penduduk Indonesia yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani mengakibatkan banyak orang yang ingin bercocok tanam tetapi tanpa modal pertanian yang diperlukan. Akibatnya, kesepakatan bagi hasil dibuat antara pemilik tanah dan petani penggarap. Petani mengadakan pengaturan bagi hasil ini dengan tujuan untuk saling membantu terlepas dari keuntungan yang akan diperoleh di awal. Di Indonesia, tanah sangat penting karena sebagian besar negara adalah negara agraris, dengan mayoritas penduduk mengandalkan tanah pertanian untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Bagi mereka yang tinggal di daerah pedesaan, yang sebagian besar adalah petani, hal ini benar adanya. Karena semakin banyaknya masyarakat yang membutuhkan tanah untuk tempat tinggal, maka arti pentingnya tanah menjadi semakin signifikan.3 Perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian merupakan perbuatan hubungan hukum yang diatur dalam hukum Perdata. Perjanjian Bagi Hasil adalah suatu bentuk perjanjian antara seorang yang berhak atas suatu bidang tanah pertanian dari orang lain yang disebut penggarap, berdasarkan perjanjian dimana penggarap diperkenankan mengusahakan tanah yang bersangkutan dengan pembagian hasilnya antara penggarap dan yang berhak atas tanah tersebut menurut imbangan yang telah disetujui bersama.

 

Kata Kunci: Penduduk, Petani, Perjanjian Bagi Hasil

Downloads

Published

2024-03-04