NOODWEER EXCES SEBAGAI SALAH SATU ALASAN PENIADAAN PIDANA
Abstract
Pembunuhan merupakan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam dengan pidana, sehingga menjadi suatu tindak pidana. Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP. yang menurut terjemahan R. Soesilo berbunyi, “barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”. Pembunuhan atau makar mati ini dalam teks bahasa Belanda dari KUHP disebut sebagai “doodslag”. Pembunuhan menjadi salah satu kejahatan terhadap nyawa selain kejahatan lainnya terhadap nyawa seperti pembunuhan berencana (moord) yang dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP. Tetapi yang menjadi perhatian di sini yaitu pembunuhan (doodslag) sebagaimana yang drumuskan dalam Pasal 338 KUHP. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP memiliki kaitan erat dengan pembelaan terpaksa (noodweer) yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, pembahasan noodweer exces tidak dapat dilepaskan dari pembahasan noodweer, sehingga perlu diketahui bunyi selengkapnya dari Pasal 49 KUHP. Alasan penghapus pidana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP dikenal dalam bahasa Belanda dikenal sebagai “noodweer exces”, atau “noodweer ekses”, yang biasanya diterjemahkan ke bahasa Indonesia sebagai “pembelaan terpaksa yang melampaui batas”; sekalipun ada juga yang menerjemahkannya secara lain, seperti Teguh Prasetyo yang menerjemahkan noodweer exces sebagai “pelampauan batas pembelaan darurat”, sedangkan noodweer diterjemahkannya sebagai “pembelaan darurat”. Penerjemah yang juga menerjemahkan noodweer sebagai pembelaan darurat yaitu R. Soesilo. Tetapi dalam tulisan ini akan digunakan istilah pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces sebagai istilah-istilah yang lebih umum digunakan.
Kata Kunci: Noodweer Exces Sebagai Salah Satu Alasan Peniadaan Pidana