TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS

Authors

  • Monica C. Matheosz

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana tanggungjawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang yang berlaku dan Untuk mengetahui dan memahami sanksi hukum bagi Perseroan Terbatas yang tidak melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tanggung jawab sosial Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-undang Nomor 40   Tahun   2007   Tentang   Perseroan   Terbatas   dan   Peraturan   Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).  Konsep tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), mengingatkan perusahan bahwa tidak hanya keuntungan (profit) semata yang dikejar, namun juga harus berkontribusi dan memberikan manfaat untuk masyarakat (people) dan juga memperhatikan kelestarian lingkungan (planet). 2. Sanksi berisikan ancaman hukuman terhadap pelakunya yang dapat terwujud dalam berbagai jenisnya seperti sanksi administratif, sanksi keperdataan maupun sanksi pidana. Sanksi Hukum Bagi Perseroan Terbatas Yang Tidak Melaksanakan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sama sekali tidak mengatur sanksi hukumnya, namun pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur sanksinya, namun pada bunyi aturan pada undang-undang tersebut tidak mengatur secara komprehensif pengenaan sanksi pidana melainkan hanya sanksi administratif dan ganti rugi.

Kata Kunci : tanggung jawab sosial, perseroan terbatas

Downloads

Published

2024-03-01