TINJAUAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP KEJAHATAN PINJAMAN ONLINE YANG TIDAK TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN

Authors

  • Sultan Hasan Toha Golonda
  • Adi Tirto Koesoemo
  • Herlyanty Y. A. Bawole

Abstract

Kemajuan teknologi yang telah menghadirkan tantangan baru bagi masyarakat. Pada bidang hukum sendiri proses kemajuan teknologi ini ditandai dengan hadirnya fenomena baru dalam bidang hukum yaitu cyber crime. Aspek yang paling terasa dalam cyber crime itu sendiri ialah pada bidang layanan pinjam meminjam uang berbasi teknologi (pinjaman online). Pinjaman online sendiri terdiri dari dua yaitu pinjaman online legal dan pinjaman online illegal (tidak terdaftar) pada aspek pinjaman online illegal ada banyak hal yang masih harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah terkati untuk memberantasnya terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada aspek pengaturan sendiri Otoritas Jasa Keuangan tidak mengatur dan menjelaskan secara spesifik apa itu pinjaman online illegal hal ini hanya kita dapatkan pada penjelasan pasal 7 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan dengan tujuan adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pengaturan terhadap pinjaman online illegal (tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan) terutama dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Teknologi, Cyber crime, Pinjaman Online, Pinjaman Online Illegal.

Downloads

Published

2024-03-07