TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) KE PEGAWAI NEGERI SIPIL

Authors

  • David Sulu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tenaga harian lepas ke aparatur sipil negara dan untuk melihat Faktor apa sajakah yang mempengaruhi kinerja antara tenaga harian lepas dan pegawai negeri sipil. Dengan menggunakan metode penelitian studi pustaka (library research), dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Proses pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ada beberapa tahapan yaitu pengumuman penetapan nama yang diangkat, seleksi administrasi, penetapan NIP, dan pengangkatan sebagai CPNS. Berdasarkan hasil temuan penelitian pengangkatan pegawai honorer kategori dua menjadi pegawai negeri sipil di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah belum sepenuhnya berjalan sebagai mana mestinya, masih ada pegawai honorer yang sudah lama mengabdi belum juga menjadi pegawai negeri sipil padahal mereka seharusnya sudah menjadi pegawai negeri sipil melihat usia dan lama pengabdian mereka sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini. 2. Yang menjadi faktor pendukung yakni dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk faktor penghambatnya yakni: dari pengisian serta melengkapi berkas pada saat pemberkasan. Tenaga honorer harus lebih teliti dalam pengisian ataupun pemberkasan kelengkapan administrasi demi terciptanya kelancaran bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

 

Kata Kunci : tenaga harian lepas, pegawai negeri sipil

Downloads

Published

2024-05-30