TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN TERHADAP PRIA YANG MENGALAMI PELECEHAN SEKSUAL

Authors

  • Emanuella Gloria Aromatica Malonda

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan tindak pidana pelecehan seksual terhadap kaum pria dalam perspektif hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan hak korban pria yang mengalami pelecehan seksual. Dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. Kasus kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di Indonesia menjadi problematika sosial di masyarakat, dimana lakilaki juga bisa mengalami pelecehan seksual baik secara fisik dan non fisik. Namun karena adanya toxic masculinity yang membuat laki-laki tidak dipercaya bahkan tidak melaporkan ketika mendapatkan pelecehan seksual, Namun sering kali masyarakat dan pemerintah memfokuskan untuk memperjuangkan perempuan yang menjadi korban dan mengabaikan laki-laki sebagai korban. Pada dasarnya pengaturan Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Indonesia berlaku untuk setiap orang 2. Perlindungan Hukum dalam kasus kekerasan seksual yaitu perlindungan hukum preventif dan represif, Perlindungan hukum yang secara preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus TPKS, berupa peraturan perundang-undangan. Bahkan upaya preventif lainnya adalah dengan melibatkan LSM dengan melakukan sosialisasi dan seminar-seminar mengenai kekerasan seksual. Selain itu hukum secara represif berupa penegakan hukum dengan memberi sanksi denda, penjara, hukuman tambahan, dan sebagainya, dan korban pria pelecehan seksual mempunyai hak mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan serta putusan pengadilan.

Kata Kunci : pelecehan seksual, pria

Downloads

Published

2023-08-22