MENYEBARKAN BERITA BOHONG MENYESATKAN MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UU ITE (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3905 K/PID.SUS/2022)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perbuatan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam UU ITE dan bagaimana penegakan hukum Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dalam putusan MA No. 3905 K/Pid.Sus/2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE yaitu merupakan suatu tindak pidana di mana perbuatan hukum berupa “Transaksi Elektronik” merupakan karakteristik dari tindak pidana. 2. Penerapan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dalam putusan MA No. 3905 K/Pid.Sus/2022, yaitu tersirat pula dalam putusan Mahkamah Agung ini, bahwa, dalam hal perbarengan peraturan antara Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE, dan, Pasal 8 ayat (1) huruf d juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka berdasarkan Pasal 63 ayat (1) KUHP, yang dikenakan pada terdakwa yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang lebih berat ancaman pidana pokoknya.
Kata Kunci : : Menyebarkan Berita Bohong, Menyesatkan, Kerugian Konsumen, Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana