PERDAGANGAN ANAK SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 83 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memngetahui bagaimana unsur-unsur Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana implementasi pemidanaan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Unsur-unsur Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan tindak pidana yang mengancamkan pidana terhadap setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak. 2. Implementasi pemidanaan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan peraturan khusus (lex specialis) terhadap KUHP yang merupakan peraturan umum (lex generalis), di mana dalam Pasal 83 tersebut hakim harus menjatuhkan secara bersama-sama (kumulatif) pidana penjara dan pidana denda, serta ada minimum khusus baik untuk pidana penjara maupun pidana denda.
Kata kunci: Perdagangan Anak, Tindak Pidana, Perlindungan Anak.