MEMBAWA WARGA NEGARA INDONESIA KE LUAR NEGERI DENGAN MAKSUD EKSPLOITASI SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana rumusan delik menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan bagaimana penerapan hukum menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Rumusan delik menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu sebagai salah satu tindak pidana perdagangan orang dengan unsur-unsur: Setiap orang; yang membawa; warga negara Indonesia; ke luar wilayah negara Republik Indonesia; dengan maksud; untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia; di mana pengertian eksploitasi memiliki cakupan yang luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. 2. Penerapan hukum menurut Pasal 4 Undang[1]Undang Nomor 21 Tahun 2007 mencakup keseluruhan Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), yang mencakup penyidik, penuntut umum, hakim, pemasyarakatan dan advokat, di mana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 memiliki sejumlah ketentuan khusus berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Kata Kunci : Membawa Warga Negara Indonesia, Luar Negeri, Eksploitasi, Tindak Pidana