MEMBAWA WARGA NEGARA INDONESIA KE LUAR NEGERI DENGAN MAKSUD EKSPLOITASI SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007

Authors

  • Gloria Gabriela Robot

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana rumusan delik menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan bagaimana penerapan hukum menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Rumusan delik menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu sebagai salah satu tindak pidana perdagangan orang dengan unsur-unsur: Setiap orang; yang membawa; warga negara Indonesia; ke luar wilayah negara Republik Indonesia; dengan maksud; untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia; di mana pengertian eksploitasi memiliki cakupan yang luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. 2. Penerapan hukum menurut Pasal 4 Undang[1]Undang Nomor 21 Tahun 2007 mencakup keseluruhan Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), yang mencakup penyidik, penuntut umum, hakim, pemasyarakatan dan advokat, di mana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 memiliki sejumlah ketentuan khusus berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kata Kunci : Membawa Warga Negara Indonesia, Luar Negeri, Eksploitasi, Tindak Pidana

Downloads

Published

2024-07-08