FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021

Authors

  • Bonifasius Petrus Sando Mokorimban

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami fungsi, tugas, dan wewenang Kejaksaan dalam sistem Peradilan Pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021dan untuk mengetahui dan memahami proses pemeriksaan perkara oleh Kejaksaan di sidang Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Fungsi, tugas, dan wewenang Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, yaitu melakukan penuntutan dengan cara melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal, dan menurut cara diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa, serta diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan. Berkaitan dengan Sistem Peradilan Peradilan Pidana dan fungsi, tugas, serta wewenang Kejaksaan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 2. Proses pemeriksaan perkara oleh Kejaksaan di sidang Pengadilan dapat dilihat pada tahapan-tahapan dalam Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat, dimana Jaksa dalam hal ini sebagai Penuntut Umum melaksanakan beberapa hal terkait tugas juga wewenangnya.

Kata Kunci : fungsi, tugas, dan wewenang kejaksaan

Downloads

Published

2024-07-08