TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS SKEMA PIRAMIDA DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

Authors

  • Muhammad Zakiansah Rahman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan pada bisnis yang menerapkan skema piramida dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban pidana penipuan pada bisnis yang menerapkan skema piramida. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Terdapat 2 faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan berbasis skema piramida, yaitu faktor internal dari diri pelaku seperti ketamakan terhadap keuntungan, dan pemanfaatan ketidaktahuan masyarakat, dan faktor eksternal yang timbul dari diri korban seperti mudah terpengaruh bujuk rayu, masih memiliki pola pikir praktis, dan kurang mendapatkan informasi, serta faktor lainnya karena tekanan ekonomi. 2. Adapun perlindungan hukum telah diberikan oleh beberapa pihak, yaitu : a. Pihak kepolisian dalam memberikan tindakan pencegahan berupa himbauan dan penanganan seperti pemberian perkembangan informasi seputar kasus yang korban alami; b. Pihak pemerintah dalam bentuk regulasi tentang bisnis MLM dengan system penjualan langsung melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 32/MDAG/PER/2008 tentang penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung , dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; c. Pihak APLI dalam bentuk kode etik yang diberikan kepada perusahaan MLM yang legal serta memberikan informasi seputar perusahaan MLM yang termasuk dalam anggota APLI; d. Pihak OJK dalam membentuk satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan illegal (Satgas Pasti) tindakan pencegahan dan penanganan terkait kegiatan usaha tanpa izin di bidang keuangan. Kata Kunci : tindak pidana penipuan, skema piramida

Downloads

Published

2024-07-08