ANALISIS YURIDIS DERDEN VERZET TERHADAP PUTUSAN VERSTEK
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji peraturan yang mengatur tentang Derden Verztet terhadap putusan Verstek dan untuk mengetahui kedudukan Derden Verztet terhadap putusan Verstek. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hukum Acara Perdata sebagai sumber hukum formal dalam mengatur tentang perlawanan baik itu berbentuk verzet atas putusan verstek, dan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) sebagaimana terdapat dalam Rbg telah memberikan kepastian hukum dalam mengatur mekanisme pengajuan dan pemeriksaan perkawa perlawanan di pengadilan. Pengaturan mengenai pelaksanaan derden verzet terhadap putusan verstek, yang diatur di dalam Rbg memang sudah menjadi landasan pelaksaan hukum acara perdata dalam waktu yang cukup lama. 2. Keabsahan Perlawanan Pihak Ketiga dalam Perkara Nomor: 398/Pdt.Plw/2020/PN.MND sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 206 ayat (6) Rbg. Dengan terpenuhinya syarat formil maupun materil dalam Gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), maka tepat bila Pengadilan Negeri Manado untuk memeriksa dan menangani perkara Nomor: 398/Pdt.Plw/2020/PN.MND. Namun kedudukan dari derden verzet walaupun menang dalam upaya perlawana pada tingkat pertama, tidak menjamin bahwa pihak tersebut sudah memenangkan segala perkara atau sengketa yang terjadi, bisa saja pihak ketiga tidak memiliki kelengkapan bukti yang kuat, sehingga pihak lawan dapat mengajukan banding yang kemudian memenangkan perkara.
Kata Kunci : derden verzet, verstek