PENERAPAN EKSONERASI DALAM SUATU PERJANJIAN KONTRAK PROYEK PEMBUATAN JALAN PEMERINTAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan klausula eksonerasi dalam suatu perjanjian menurut aturan hukum yang berlaku dan untuk memahami bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian kontrak proyek pembuatan jalan yang mencantumkan klausula eksonerasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pencantuman klausul eksonerasi dalam kontrak standar (perjanjian baku) dapat menimbulkan suatu kerugian kepada salah satu pihak sebab pembuatan isi kontrak dibuat secara sepihak dan membuat kedudukan para pihak tidak seimbang dan jauh lebih menguntungkan kepada pihak pembuat perjanjian, dalam hal ini adalah pemerintah atau kuasa pembuat jalan. Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian BOT untuk pengembangan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada tahun 2018. Dalam perjanjian ini, klausula eksonerasi berisi ketentuan yang membatasi tanggung jawab swasta atas kerusakan atau kegagalan proyek. Klausula tersebut berbunyi: “Jika terjadi kerusakan atau kegagalan proyek, swasta tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Swasta hanya bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari kesalahan swasta sendiri”. Klausula ini dapat dianggap sebagai klausula eksonerasi karena membatasi tanggung jawab swasta dan memanfaatkan keadaan lemah konsumen. 2. Pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian dilarang penggunaannya oleh undang-undang, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan batal demi hukum karena tidak mencakup syarat sahnya perjanjian dalam hal “kesepakatan”. Apabila pihak merasa dirugikan, maka bisa mengambil upaya hukum dengan mengajukan gugatan secara litigasi.
Kata Kunci : eksonerasi, proyek pembuatan jalan pemerintah