TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BENDUNGAN KUWIL KAWANGKOAN

Authors

  • Barten Jonathan Lombogia

Abstract

Pengadaan Tanah adalah sekumpulan norma atau kaidah-kaidah atau nilai-nilai, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tentang kegiatan penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanahnya dengan diberikan ganti rugi yang layak, yang telah diatur mekanismenya dalam peraturan perundangundangan. Namun pada kenyataan masih terjadi permasalahan dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan. Oleh karena itu perlu ditelusuri lebih dalam apakah proses pelaksanaannya telah sesuai dengan hukum positif dan bagaimana pihak pemerintah menghadapi masalah-masalah yang ditemui. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan serta menganalisis masalah apa yang dihadapi serta penyelesaiannya. Dengan Metode Normatif Yuridis dengan data empris, diperoleh Kesimpulan: 1. Pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. 2. Penyelesaian masalah dilakukan dengan pendekatan persuasif, serta upaya-upaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum.

Downloads

Published

2024-07-08