TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH DILANGSUNGKANNYA PERKAWINAN

Authors

  • Brilliant Adelmark Gunena

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk kedudukan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah dilangsungkannya perkawinan dan menganalisis bentuk perjanjian perkawinan menurut KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kedudukan perjanjian kawin yang dibuat oleh pasangan suami istri selama ikatan perkawinan berlangsung adalah sah dan berlaku mengikat, baik kepada kedua belah pihak, maupun kepada pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut, terhadap harta benda kekayaan perkawinan, maka masing-masing pihak suami isteri menjadi semakin kuat secara hukum, baik menyangkut pemisahan harta maupun hutang piutang yang ditimbulkan setelah perjanjian perkawinan. 2. Untuk menghindarkan terjadinya percampuran harta benda secara bulat dalam perkawinan maka undang-undang menyediakan sarananya, yaitu dengan membuat suatu perjanjian yang disebut perjanjian kawin seperti yang termaktub dalam pasal 139KUHPerdata. Momentum mulai berlakunya perjanjian perkawinan adalah terhitung mulaitanggal dilangsungkan perkawinan. Sejak saat itu perjanjian kawin itu mengikat para pihak dan pihak ketiga. Dalam perjanjian perkawinan para pihak bebas menentukan pemisahan seluruh atau sebagian dari hartanya masing-masing.

Downloads

Published

2024-07-08