PENYELESAIAN SENGKETA APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI UPAYA ADMINISTRATIF

Authors

  • Jevantio Yosua Maki

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Aparatur Sipil Negara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 dan bagaimana penyelesaian sengketa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui upaya administratif menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur mengenai hak dan kewajiban untuk memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan  pengembangan kompetensi. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Penyelesaian sengketa aparatur sipil negara melalui upaya administrative.  Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Banding administratif sebagaimana dimaksud diajukan kepada badan pertimbangan ASN.

 

Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Aparatur Sipil Negara, Upaya Administratif.

Downloads

Published

2024-07-08