PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESAWAT UDARA KOMERSIL YANG MELINTASI WILAYAH KONFLIK BERSENJATA DARI PENEMBAKAN

Authors

  • Syaiful Ihsan Lahiking

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum internasional mengenai pesawat udara komersil dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pesawat udara komersil yang melintasi wilayah konflik bersenjata dari penembakan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan terhadap pesawat udara komersil terbentuk setelah di tanda tanganinya Konvensi Paris pada 13 oktober 1919 yang mengatur persoalan kedaulatan ruang udara dan navigasi udara kemudian pada tahun 1944 dibentuk lagi konvensi yang dikenal dengan Convention On International Civil Aviation 1944 yang mempertegas kembali aturan dalam Konvensi Paris 1919 dimana konvensi ini membahas diantaranya perihal prinsip-prinsip dasar berkaitan dengan kedaulatan, wilayah udara klasifikasi mengenai pesawat udara negara dan pesawat udara sipil serta beberapa hal lain berkaitan dengan kepentingan penerbangan sipil. 2. Bentuk perlindungan terhadap pesawat udara komersil yang melintasi wilayah konflik bersenjata telah ada dalam Konvensi Chicago 1944 khususnya pasal 9 dan pasal 3 bis yang mana pasal 9 berisi aturan tentang penetapan zona larangan terbang bagi setiap pesawat udara untuk melintasi wilayah suatu negara demi keamanan dan keselamatan penerbangan, serta pasal 3 bis yang secara khusus berisi aturan yang melarang negara untuk menggunakan kekuatan bersenjata terhadap pesawat udara sipil yang melintasi wilayah suatu negara, dan apabila suatu negara harus melakukan intersepsi terhadap pesawat udara komersil maka negara boleh mengambil tindakan dengan mengejar pesawat tersebut dan memaksa untuk mendarat di bandar udara terdekat dan bukan mengambil tindakan penembakan. Kata Kunci : pesawat udara komersil, wilayah konflik bersenjata

Downloads

Published

2024-07-08