PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK DATA PRIBADI PENGGUNA TEKNOLOGI INFORMASI AKIBAT TINDAK PIDANA PERETASAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan data pribadi pengguna teknologi informasi di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemilik data pribadi yang mengalami kebocoran akibat tindakan peretasan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan perlindungan data pribadi pengguna teknologi informasi di Indonesia, yakni dibentuknya Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi melalui proses yang begitu panjang, dimana pada tahun 2020 telah menajadi Rancangan Undangundang Perlindungan Data Pribadi yang dikirmkan ke DPR dan disahkan pada tanggal 17 Oktober Tahun 2022. Undang-undang yang berisikan 72 pasal ini membahas mengenai perlindungan terhadap data pribadi warga Indonesia. 2. Perlindungan hukum terhadap pemilik data pribadi yang mengalami kebocoran akibat Tindakan peretasan masih terbilang lemah karena pada kenyataan yang terjadi pada saat ini masih saja terjadi kasus hacking yang disebabkan oleh hacker yang tidak bertanggung jawab, dan juga sebabkan oleh kelalaian pengendali data pribadi dalam memproteksi data warga negara Indonesia sehingga berulang kali situs maupum aplikasi yang dibuat oleh pemerintah diretas, sehinggah berakhir dengan tidakan yang tidak bertanggung jawab, yakni dengan dijualnya secara ilegal data pribadi warga negara Indonesia dalam situs-situs dengan sengaja dan menguntungkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kata Kunci : peretasan data pribadi