PENYELEWENGAN HAK PESERTA MAGANG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGER
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan bagi peserta magang yang haknya diselewengkan; dan untuk mengetahui pelaksanaan sanksi bagi instansi/perusahaan yang tidak memberikan hak dari peserta magang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Kegiatan penyelenggaraan pemagangan sudah diatur berdasarkan hukum positif Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tepatnya pada pasal 21-27 dan lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesai Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan pemagangan di Dalam Negeri. Dalam regulasi-regulasi tersebut menjelaskan bahwa dalam melakukan kegiatan magang harus mendasari surat perjanjian antara pihak penyelenggara magang dan peserta magang, karena kegiatan magang tanpa surat perjanjian pemagangan akan dianggap tidak sah dan status peserta magang berubah menjadi pekerja/buruh di perusahaan atau instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan magang tersebut; 2. Ketika pihak pelaksana magang tidak melaksanakan aturan yang berlaku atau lalai dalam memenuhi hak-hak dari para peserta magang akan ada sanksi yang diberlakukan oleh otoritas tertentu. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi keperdataan dan sanksi-sanksi lainnya, yakni pembayaran ganti rugi kepada peserta magang, pencabutan izin perusahaan, reputasi yang rusak dan tentunya sanksi hukum dari para peserta magang atau otoritas terkait karena proses penyelenggaraan kegiatan magang diperbantukan dengan adanya regulasi mengenai penyelenggaraan magang. Kata Kunci : penyelewengan hak peserta magang