PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENIPUAN ONLINE INVESTASI ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimanakah pengaturan hukum bagi para korban kejahatan penipuan online menurut UU ITE dan untuk menganalisa bagaimanakah regulasi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan penipuan online investasi ilegal. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara hukum belum ada Undang-Undang khusus yang mengatur tentang investasi online, selama ini hanya diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Dalam penegak hukum sangatlah berpengaruh pada perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana investasi online karena proses hukum yang dijalani tentunya berkaitan langsung dengan penegak hukum sebagai corong dari keberlakuan hukum sendiri. 2. Berdasarkan regulasi perlindungan hukum yang ada, terdapat 2 perlindungan hukum terhadap korban penipuan online investasi ilegal yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dapat dilakukan dengan cara penyuluhan terhadap masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah melalui instansi terkait. Sedangkan upaya represif dilakukan dengan cara penindakan, seperti halnya memberikan hukuman yang jera terhadap pelaku tindak pidana penipuan investasi ilegal baik secara online maupun konvensional. Selain daripada itu dengan mempertegas ketentuan mengenai investasi online agar keamanan dan kepastian hukum terhadap investor semakin jelas.
Kata Kunci : korban penipuan, online