PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA ASING (TKA) ILEGAL MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) menurut peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui bagaimanakah Penegakan Hukum Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal menurut peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) menurut Peraturan Perundang-Undangan terbagi atas dua yaitu pengawasan dibidang Ketenagakerjaan oleh satuan kerja ketengakerjaan (Kemenaker dan Dinas Tenaga Kerja Daerah) dan pengawasan keimigrasian oleh Kemenkumham. Pengawasan ketenagakerjaan merupakan serangkaian kegiatan dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan. Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan dalam satu kesatuan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi yang terdiri dari unit kerja pengawasan ketenagakerjaan, pengawasan dan tata kerja pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan sedangkan pengawasan keimigrasian menyangkut validitas dokumen keimigrasian dan adminstrasi lalulintas internasional lainnya. 2. Penegakan Hukum Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal menurut Peraturan Perundang-Undangan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Penegakan Hukum terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal mencakup syarat dan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ketengakerjaan dan administrasi keimigrasian yang illegal.
Kata Kunci : tenaga kerja asing, ilegal