TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN YANG DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU (Uitvoerbaar Bij Voorraad) DI PENGADILAN NEGERI MANADO

Authors

  • Zefanya Tindas Mandagi Wuisan

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat dalam pelaksanaan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan untuk mengetahui tentang eksekusi pada putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta tidak diterima oleh pihak yang kalah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Persyaratan dalam putusan serta merta memberi wewenang kepada Pengadilan Negeri untuk menentukan dalam putusan akhir (sebagaimana yang tertuang dalam HIR ataupun RBg.) dengan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung yang sesuai putusan akhir tersebut dapat dilaksanakan lebih dahulu (serta merta) walaupun ada verzet atau banding. Persyaratan melalui Putusan Nomor 04/Pdt.G/2023/PN.Mdo tentang dikabulkannya putusan serta merta tersebut yakni pelaksaan eksekusi terlebih dahulu terhadap objek sengketa walaupun ada upaya hukum, memerintahkan atau menghukum tergugat untuk mengosongkan objek sengketa apabila tergugat tidak secara sekurela meninggalkan objek sengketa tanah tersebut. Timbulnya kepastian hukum terhadap hak kepemilikan dan penguasaan atas tanah objek sengketa dan terciptanya keadilan bagi Penggugat. Bahwa hal ini sesuai dengan tujuan adanya hukum yakni hukum harus dapat menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. 2. Eksekusi pada putusan serta merta apabila tidak diterima oleh pihak yang kalah maka, melalui pemohon eksekusi apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan akan dilakukan dengan upaya paksa oleh kekuatan hukum. Upaya paksa itu dilakukan berdasarkan surat penetapan pemulihan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

 

Kata Kunci : Uitvoerbaar Bij Voorraad, Pengadilan Negeri Manado

Downloads

Published

2024-07-15