PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA WISATA DI TAMAN LAUT NASIONAL BUNAKEN DI SULAWESI UTARA
Abstract
Penyelenggaraan kepariwisataan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui peningkatan penerimaan Negara (devisa). Pengembangan kawasan pariwisata tidak terlepas dari ketersediaan sarana dan prasarana di dalam obyek wisata. Hal ini akan memberikan pengaruh terhadap kawasan wisata karena ketersediaan sarana dan prasarana diperlukan untuk menunjang kepuasan wisatawan. Sarana dan prasarana pada kawasan wisata harus memenuhi standar operasional yang berlaku, karena hal ini berdampak langsung kepada keselamatan dan keamanan pengunjung. Apabila sarana dan prasarana tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada pelakasanaannya dan dapat merugikan pengunjung obyek wisata baik secara fisik maupun materil. Perlindungan hukum terhadap wisatawan sangat penting, mengingat kegiatan pariwisata berisiko terhadap keselamatan wisatawan, kelestarian dan mutu lingkungan, atau ketertiban dan ketentraman masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan penelitian ini mengkaji pertama Bagaimana hubungan hukum pengguna jasa wisata dengan pelaku usaha open trip Taman Laut Bunaken? Kedua Bagaimana perlindungan hukum terhadap wisatawan saat berada di Taman Laut Bunaken Sulawesi Utara ?. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hubungan hukum pelaku usaha terhadap pengguna jasanya dengan wisatawan dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap wisatawan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitia yuridis empiris. Objek Penelitian di di Taman Laut Bunaken Sulawesi Utara.
Kata Kunci : Pariwisata,Perlindungan,
Hukum,Bunaken