PENERAPAN ASAS ERGA OMNES DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan asas erga omnes dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan akibat dari pemberlakuan asas erga omnes dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Asas erga omnes dalam putusan Mahkamah Konstitusi tercermin dari sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, berlaku bagi siapa saja sebagaimana dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. Faktanya penerapan asas erga omnes sulit diterapkan dengan sebaik-baiknya, hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi hanya menekankan pada self respect dan kesadaran hukum, sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi memerlukan peran lembaga negara lain dalam menindaklanjuti putusannya dan membutuhkan peran masyarakat dalam menaati putusannya. 2. Akibat pemberlakuan asas erg omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terletak pada sifat final putusan yang mengikat tidak bagi pihak yang berperkara saja namun, untuk semua pihak baik itu masyarakat, pemerintah maupun penyelenggara negara tanpa terkecuali. Artinya suatu putusan Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan kepatuhan universal yang wajib dihormati dan ditaati putusannya agar dapat memperkuat konstitusi yang merupakan kesepakatan dan janji bersama sebagai negara hukum yang berdasarkan konstitusi (Undang- Undang Dasar 1945).
Kata Kunci: erga omnes, putusan Mahkamah Konstitusi