AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum bagi pejabat pembuat akta tanah apabila melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya dan untuk mengetahui mekanisme pembatalan akta tanah yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Terdapat 3 cara untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah, di antaranya pada Menteri Agraria dan Tata Ruang, mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Selain karena alasan administratif, sertifikat hak atas tanah dapat dibatalkan apabila dalam hal ada pihak lain yang dapat membuktikan suatu bidang tanah yang diterbitkan sertifikat itu adalah secara sah dan nyata miliknya. Tentunya dengan didukung oleh putusan pengadilan yang telah inkracht. 2. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat menimbulkan suatu konsekuensi hukum terhadap akta yang dibuat dihadapannya yaitu dapat hilangnya keautentikan dari akta-akta tersebut dan akta-akta tersebut dengan demikian dapat dinyatakan cacat hukum atau batal demi hukum atau dibatalkan oleh Pengadilan yang menjadikan akta-akta tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat guna sebagai jaminan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Kata Kunci : pembatalan akta jual beli tanah