ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBERIAN GELAR AKADEMIK TANPA HAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 45/PID.SUS/2022/PN MGN)

Authors

  • Christin Eka Putri Tahulending

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk
menganalisis ketentuan atau aturan-aturan
mengenai pemberian gelar akademik dan untuk
menganalisis dasar dari pertimbangan hakim
dalam memberikan putusan lepas terhadap pelaku
tindak pidana pemberian gelar akademik tanpa
hak. Dengan menggunakan metode penelitian
yuridis, disimpulkan: 1. Ketentuan mengenai
pemberian gelar akademik diantaranya adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai
persyaratan umum, kurikulum, proses
pembelajaran, evaluasi, serta pemberian gelar
akademik di perguruan tinggi, Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar,
dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara
lain. 2. Dasar pertimbangan Majelis Hakim
menilai bahwa Terdakwa telah terbukti
memberikan gelar akademik dengan tanpa hak,
namun tanpa hak tersebut melanggar ketentuanketentuan yang ada dalam peraturan-peraturan
menteri yang bersifat administrasi, sehingga
Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa
bukan merupakan perbuatan pidana, namun
perbuatan administrasi, jadi haruslah diselesaikan
dengan tata cara hukum administrasi negara.
Maka dalam amar putusannya terdakwa
dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Kata Kunci : tindak pidana pemberian gelar
akademik tanpa hak

Downloads

Published

2023-07-10