KETENTUAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidikan yang dilakukan sesuai dengan wewenang penyidik dalam menyelenggarakan fungsi karantina, hewan, ikan dan tumbuhan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan. Ikan dan Tumbuhan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, dismpulkan: 1. Penyidikan yang dilakukan sesuai dengan wewenang penyidik dalam menyelenggarakan fungsi karantina, hewan, ikan dan tumbuhan, bagi pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak melaksanakan pemusnahan Media Pembawa sebagaimana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 2. Pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan, diantaranya memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk lkan, tumbuhan, atau produk tumbuhan, dan memasukkan media pembawa tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian dan mentransitkan media pembawa yang tidak menyertakan sertifikat kesehatan dari negara transit dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kata kunci: Ketentuan Pidana, Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan