PERAN DAN KEDUDUKAN ABHUAKHO (PESURUH) DALAM TATANAN MASYARAKAT HUKUM ADAT SUKU SENTANI DI KABUPATEN JAYAPURA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran
dan kedudukan Abhuakho (pesuruh) dalam
tatanan Masyarakat Hukum Adat Suku Sentani di
kabupaten Jayapura dan untuk mengetahui
Tatanan Masyarakat Hukum Adat Suku Sentani di
kabupaten Jayapura. Dengan menggunakan
metode penelitian normatif, dapat ditarik
kesimpulan yaitu : 1. Peran dan kedudukan
Abhuakho (Pesuruh) dalam hukum sebagai
fungsionaris adat untuk melayani hak dan
kewajiban masyarakat hukum adat suku Sentani.
Dapat dijumpai melalui beberapa momentum
seperti kedukaan, perkawinan, dan upacara adat
lainnya serta sebagai pembawa pesan. 2. Tatanan
masyarakat hukum adat suku Sentani memiliki
struktur pemerintahan yang di dalamnya terdapat
fungsioanaris adat yang memiliki tugas dan
tanggung jawabnya masing-masing dalam sebuah
kampung. Fungsionaris adat tersebut terdiri dari
Ondofolo sebagai kepala adat, Abhuaffa sebagai
penasihat adat, Khoselo sebagai kepala
klan/marga, Akhona sebagai kepala sub
klan/marga, dan Abhuakho sebagai pesuruh adat
untuk melayani dalam sebuah klan/marga. Selain
struktur pemerintahan adat, tatanan hukum adat
suku Sentani mengatur mengenai balai adat,
dewan adat, dan juga sanksi adat.
Kata Kunci : abhuakho (pesuruh), hukum adat
suku sentani