TINJAUAN YURIDIS TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan ketentuan hukum mengenai Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Kependudukan dan untuk menambah wawasan penulis dan orang lain untuk mengenal lebih dalam tentang Hukum Adminitasi Kependudukan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Walaupun secara khusus dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan sudah diatur, akan tetapi dalam prosedurnya untuk secara lengkap, tetap memerlukan ketentuan umum yaitu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, agar bisa mendapatkan kejelasan lebih dalam mengenai bagaimana prosedurnya secara bertahap-tahapan, sedangkan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan hanya meregulasikan mengenai penyidikan, serta kewajiban dan wewenang penyidik pembantu. 2. Akibat hukum atas tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan dalam hal pemidaan dan sanksi pidana dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan lebih meregulasikan mengenai akibat atau dampak kepada seseorang (pelaku, tersangka dan terdakwa) dari suatu perbuatan memalsukan dokumen atau surat, sedangkan dalam KUHP lebih meregulasikan akibat hukum dan sanksi hukum bagi seseorang yang memalsukan surat-surat penting seperti akta otentik, surat hutang, surat keterangan, surat sero, Talon, tanda bukti dividen, bunga, surat kredit, dan lain-lain.
Kata Kunci : pemalsuan dokumen kependudukan