PENERAPAN PARTISIPASI MASYARAKAT BERMAKNA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020
Abstract
Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 merupakan cikal bakal adanya penerapan partisipasi masyarakat bermakna (meaningful participation) di Indonesia. Skripsi ini bertujuan untuk menggalih mengenai penerapan partisipasi masyarakat bermakna (meaningful participation) dalam pemebentukan undang-undang pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (statute approach) yang mencakup pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang di Indonesia belum maksimal bahkan terkesan haya sebagai syarat formalitas semata yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR, sehingga mengakibatkan banyaknya undang-undang yang diujikan secara formal di Mahkamah Konstitusi karena dirasa tidak sesuai dengan kebutuhan bahkan tidak sesuai dengan syarat pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 kemudian mewajibkan DPR untuk dapat memaksimalkan pelibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Hal ini terealisasikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 96 undang-undang tersebut telah mengalami penambahan ayat-ayat yang secara tegas mengatur perluasan keterlibatan dan partisipasi masyarakat bermakna.
Implementasi partisipasi masyarakat bermakna harus dilakukan dengan tertib dan bertanggung jawab, memenuhi prasyarat hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Prasyarat tersebut sebagai tolak ukur bisa atau tidaknya suatu undang-undang untuk dapat diajukan keabsahan formalitasnya.
Kata Kunci : Partisipasi masyarakat bermakna, Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi