ANALISIS YURIDIS URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PENANGANAN KRISIS IKLIM DI INDONESIA MENUJU EMISI NOL BERSIH

Authors

  • Jesika Nanda Naibaho
  • Donald Rumokoy
  • Deicy N. Karamoy

Abstract

Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah mengamanatkan salah satu hak konstitusionalitas warga negara yaitu hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia untuk membentuk berbagai peraturan perundang-undangan terkait untuk mengakomodir masalah lingkungan dan menjamin terpenuhinya hak konstitusionalitas warga negara. Namun peraturan-peraturan a quo tidak mampu mengakomodir masalah krisis iklim saat ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan undang-undang penanganan krisis iklim dan juga materi muatan yang akan dimasukkan ke dalam undang-undang a quo. Tulisan ini akan fokus pada pemetaan masalah krisis iklim, pembentukan undang-undang penanganan krisis iklim dengan metode Omnibus Law untuk mengakomodir masalah tumpang-tindih peraturan, koordinasi antar lembaga, danĀ  ketertinggalan produk hukum nasional yang membutuhkan produk hukum yang lebih komprehensif dan sederhana. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.

Kata Kunci: Krisis Iklim, Undang-undang Penanganan Krisis Iklim, Emisi Nol Bersih

Downloads

Published

2024-07-15