ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PERKARA AKIBAT KEPAILITAN BERDASARKAN KEPUTUSAN PKPU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum mengenai penyelesaian perkara akibat kepailitan berdasarkan Keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan bagaimana implementasi hukum atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan yaitu: 1. Pengaturan hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur pada Bab III, dengan lingkup Pasal 222-294 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan mekanisme yang dapat dipergunakan oleh debitor untuk melakukan negosiasi ulang kepada seluruh krediturnya, negosiasi tersebut dilakukan dengan bantuan pengadilan. Adanya penyelesaian utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai upaya hukum untuk dapat menghindari kepailitan dan memberikan kesempatan pemulihan keuangan bagi pihak debitor. Upaya PKPU sebagai mekanisme hukum agar dapat memberikan perlindungan kepada debitor yang mengalami kesulitan keuangan, sehingga memiliki potensi untuk pemulihan kembali keuangan debitor melalui restrukturisasi utang. 2. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat diajukan oleh pihak debitor sendiri selaku yang berutang maupun kreditor selaku yang memiliki piutang. Penundaan kewajiban pembayaran utang terbagi menjadi dua tahap, yaitu PKPU Sementara dan PKPU Tetap. PKPU Sementara diatur dalam Pasal 225 ayat (2) dan diberikan oleh pengadilan dalam jangka waktu maksimal 45 hari sejak tanggal putusan. Selanjutnya, PKPU Tetap diatur dalam Pasal 228 ayat (6) diberikan oleh pengadilan dalam jangka waktu maksimal 270 hari setelah berakhirnya PKPU Sementara. Kedua tahap tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada debitor agar dapat melakukan restrukturisasi kembali utangnya sebagai suatu solusi agar dapat terhindar dari pailit.
Kata Kunci : Kepailitan, Keputusan PKPU