PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESEHATAN MENTAL ANAK ATAS HUKUMAN MATI YANG DIJATUHKAN PADA ORANG TUANYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014

Authors

  • Gisell Eunike Brilian Rampengan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kesehatan mental anak yang orang tuanya dijatuhi hukuman mati dan untuk mengetahui dampak hukuman mati terhadap kesehatan mental anak yang orang tuanya dijatuhi hukuman mati. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kegiatan penyelengaraan perlindungan hukum terhadap anak yang orang tuanya dijatuhi hukuman mati pun harus dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran dengan mengedepankan keempat prinsip yang meliputi prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak untuk hidup, prinsip non diskriminasi juga prinsip penghargaan terhadap anak dan yang terlebih utama dalam memberikan perlindungan khusus terhadap anak sesuai dengan ketentuan pada pasal 59A dan pasal 71B undang-undang perlindungan anak yang mencakup seperti konseling, rehabilitasi sosial serta pendampingan sosial. 2. Perlu diakui bahwa tidak jarang peristiwa hukum yang menimpa orang tua dapat membawa mimpi buruk bagi kehidupan keluarga terutama kehidupan dari setiap anaknya. Menjatuhkan hukuman mati kepada orang tua mereka sama saja dengan membunuh secara perlahan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Labelisasi sebagai seorang anak penjahat yaitu terpidana mati pun harus melekat dalam diri mereka selamanya. Dampak stigma yang berujung pada kasus pembullyan pun terjadi sehingga memberikan pengaruh negatif terhadap keberlangsungan pertumbuhan  dan perkembangan anak terutama untuk kesehatan mentalnya.

 

Kata Kunci : kesehatan mental anak, orang tua yang dijatuhi hukuman mati

Downloads

Published

2024-07-15