PENERAPAN E-COURT DALAM SISTEM PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan e-court dalam sistem peradilan perdata di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami penerapan e-court dalam sistem peradilan perdata di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Elektronik ini hadir untuk mengisi adanya kekosongan hukum, dimana aturan terkait e-court tidak termuat dalam HIR/RBg. Tujuan dari adanya e-court ini salah satunya untuk mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk itu, masyarakat dapat dengan mudah dalam menyelesaikan perkara perdata secara elektronik. 2. Penerapan e-court sebagai layanan berperkara secara elektronik yang menyediakan berbagai fitur seperti pendaftaran perkara secara online (e-filing), mendapatkan taksiran panjar secara online, pembayaran panjar biaya perkara online (e-payment), pemanggilan pihak secara online (e-summons), dan persidangan secara online (e-litigation). Penerapan e-court masih belum efektif dalam penyelesaian perkara secara elektronik, hal ini dikarenakan masih terdapat berbagai kendala seperti, sarana dan prasarana yang masih kurang, aparat penegak hukum dan masyarakat yang masih kurang paham terkait e-court, aturan hukum yang masih belum efektif dan lain sebagainya.
Kata Kunci : e-court, sistem peradilan perdata di indonesia