OPTIMALISASI WEWENANG PENGAWASAN HAKIM OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL MELALUI PENERAPAN SISTEM SATU ATAP

Authors

  • Valery Divia Lubis
  • Donald Rumokoy
  • Carlo Gerungan

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan utama untuk
memahami bagaimana hubungan antara
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
pada saat ini. Kedua lembaga ini memiliki
kewenangan untuk mengawasi hakim
selaku penegak hukum dan pemberi
keadilan, namun sejarah panjang
membawa kedua lembaga pada titik
bersitegang. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1970 sekarang menjadi UndangUndang Nomor 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan
bahwasannya Mahkamah Agung memiliki
beberapa tugas pokok dan fungsi, salah
satunya yaitu melaksanakan fungsi
pengawasan tertinggi terhadap jalannya
peradilan termasuk di dalamnya pada
tingkah laku para hakim. Menyusulah
pembentukan Komisi Yudisial yang juga
diamanatkan untuk mengawasi serta
melindungi hakim sesuai Kode Etik
Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal
ini dianggap sebagai dualisme pengawasan
lembaga. Butuh terobosan baru yang dapat
diterapkan sebagai pendorong kedua
lembaga untuk bekerjasama agar tidak
menimbulkan masalah berkelanjutan dan
mengoptimalkan kembali pengawasan.
Kata Kunci : Pengawasan, Dualisme,
Optimalisasi

Downloads

Published

2024-07-15