KEWENANGAN BUPATI TERHADAP PENGAWASAN PENGELOLAAN DANA DESA DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Kewenangan Bupati terhadap Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui pelaksanaan Kewenangan Bupati terhadap Pengawasan Pengelolaan Dana Desa oleh Bupati di Kabupaten Minahasa Tenggara Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : Dalam seluruh pelaksanaan Dana Desa baik di selurah Daerah, khususnya di Kabupaten Minahasa Tenggara diprioritas untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, Pembangunan sarana dan prasarana desa serta Pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa, yang pada dasarnya untuk memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan Tujuan Bangsa Indonesia yang tertuang dalam Alinea ke-empat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kata Kunci : kewenangan bupati, pengawasan pengelolaan dana desa, kabupaten minahasa tenggara