KAJIAN AMBANG BATAS SUARA PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Virginia Gertruda Tangke Alla
  • Dani R.Pinasang
  • Toar Neman Palilingan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan ambang batas suara pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui penerapan ambang batas suara pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Pengaturan ambang batas yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terbilang tinggi menyebabkan banyak kader-kader yang sebenarnya memiliki kapabilitas tidak bisa turut serta mencalonkan diri karena tidak memenuhi syarat ambang batas.  Hal tersebut tidaklah sejalan dengan prinsip demokrasi yang mana salah satu asas kesetaraan di hadapan hukum, yaitu hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 2. Penerapan syarat ambang batas tidak relevan untuk diterapkan pada pemilihan umum serentak. Pasalnya sampai sekarang ini belum ada respon lanjut dari Mahkamah Konstitusi mengenai judicial review yang masih terus diajukan oleh partai politik serta individu. Persyaratan ambang batas ini dikatakan tidak relevan untuk diterapkan pada pemilihan umum serentak karena belum ada dasar penggunaan ambang batas 20% jumlah kursi di DPR dan 25% perolehan suara sah secara nasional, lantaran persyaratan itu tidak dimiliki oleh partai politik peserta pemilu.

 

Kata Kunci : ambang batas suara, pencalonan presiden dan wakil presiden

Downloads

Published

2023-07-17