PENGATURAN HUKUM MENGENAI AKTIVITAS PERTAMBANGAN PERUSAHAAN TAMBANG EMAS YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PEMILIK TANAH

Authors

  • Ayu Amalia Ruy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai aktivitas pertambangan perusahaan tambang emas yang tidak memiliki izin pemilik tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : Pengaturan pertambangan emas telah ada sejak 1967, dan telah beberapa kali diperbaiki untuk penyempurnaan, nyatanya pertambangan emas ilegal masih marak terjadi. Sekitar 90% penambang skala kecil (dengan pengolahan di bawah 1000 ton bijih per hari) dan penambang artisan (penambang perorangan yang menggunakan peralatan sederhana) masuk ke dalam kategori penambang ilegal. Kekuasaan negara yang meliputi tanah, air, dan ruang angkasa, baik yang sudah dihaki maupun yang belum dihaki secara tidak langsung menjadi hak seluruh rakyat Indonesia. Tetapi dalam mengelola sumber daya alam dengan baik dan terorganisir, maka pemerintah membatasi hak pengelolaan dengan perundang-undangan. Kepemilikan tanah yang sudah dimiliki orang lain dibatasi oleh isi dan hak, artinya sampai beberapa negara memberikan kekuasaan kepada yang mempunyai untuk menggunakan haknya, sampai disituasi batas kekuasaan negara. Pentingnya Izin ataupun legalitas menjadi suatu hal yang sangat perlu diperhatikan dalam hal pertambangan. Dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Kata Kunci : pertambangan emas, tidak memiliki izin

Downloads

Published

2024-07-15